Ini Fungsi Aplikasi Sirekap dalam Pilkada 2024, Anggota KPPS Harus Tahu nih

Sabtu 12-10-2024,22:31 WIB
Reporter : Erna Ayunda Rahmawati
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Aplikasi Sirekap menjadi salah satu inovasi penting dalam pelaksanaan pemilihan umum, termasuk Pilkada 2024.

Dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penghitungan suara, aplikasi Sirekap memberikan kemudahan bagi petugas di lapangan, terutama bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sebagai anggota KPPS, memahami fungsi aplikasi Sirekap dan penggunaan aplikasi Sirekap sangatlah penting. 

BACA JUGA:Yuk Kenali Petugas yang Terlibat dalam Pilkada 2024, Ini Tugas KPU, PPK, PPS, KPPS, dan Bawaslu

BACA JUGA:Cara Membuat Twibbon Hari Santri Nasional 2024, Mudah Banget Yuk Buat Sendiri

Aplikasi ini membantu dalam mencatat hasil pemungutan suara secara real-time.

Dengan penggunaan Sirekap, diharapkan penghitungan suara menjadi lebih cepat dan dapat diakses secara transparan oleh publik.

Dalam artikel ini, Inforadar.id akan menjelaskan secara detail mengenai berbagai fungsi aplikasi Sirekap dalam Pilkada 2024. 

Dengan pengetahuan yang tepat, diharapkan anggota KPPS dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dan mendukung kelancaran pemilihan umum.

BACA JUGA:Apa Saja Isi Kotak Suara Pilkada 2024? Calon KPPS Harus Tahu Nih

BACA JUGA:Ramai Isu Perselingkuhan, Ini Cara Mencegah Diselingkuhi Cewek, Laki-laki Harus Tau Nih

Kapan Pilkada 2024?

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diadakan serentak pada 27 November 2024.

Pada saat itu, masyarakat akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota atau Bupati dan Wakil Walikota atau Bupati.

Siapa Penyelenggara Pilkada 2024?

Kategori :