INFORADAR.ID - Hari Ulang Tahun (HUT) Banten 2024 merupakan momen yang istimewa bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Sebagai wujud syukur dan perayaan HUT Banten 2024, Bapenda Provinsi Banten mengambil inisiatif untuk memberikan kemudahan bagi warganya dengan membebaskan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Kebijakan pembebasan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
BACA JUGA:Mahasiswa KPI UIN Banten Tunjukkan Kesadaran Budaya di Hari Batik Nasional
BACA JUGA:Ini Lirik Lagu Mars Hari Santri yang Sering Dinyanyikan Saat Upacara Peringatan Hari Santri Nasional
Pembebasan denda ini juga untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan mengurangi beban denda, diharapkan lebih banyak warga yang akan memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak dan balik nama kendaraan mereka.
Hal ini tentu saja akan berkontribusi positif bagi pendapatan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Apa Tema HUT Banten 2024?
Pada peringatan HUT Banten ke-24 tahun 2024, tema yang diangkat adalah “Banten untuk Indonesia Maju.”
BACA JUGA:Lomba Desain Landmark Fekraf Banten, Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah
BACA JUGA:13 Ide Lomba Hari Santri Nasional 2024 yang Menunjukkan Bakat dan Kreativitas Santri
Dilansir dari Instagram resmi Pemerintah Provinsi Banten, @pemprov.banten, Bapenda Provinsi Banten bebaskan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor 2024.
Pemerintah Provinsi Banten, melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), telah mengadakan rapat untuk membahas kebijakan pemberian insentif fiskal Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2024 pada Jumat, 27 September 2024.