Setelah rapat tersebut, mereka berhasil menetapkan Peraturan Gubernur.
Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 mengatur tentang pengurangan dan pembebasan pokok serta sanksi administrasi pajak, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
BACA JUGA:Daftar Lagu Daerah Banten Beserta Lirik, Penuh Pesan Mendalam
BACA JUGA:Cara Mudah Melihat Skor Hasil Tes SKD CPNS 2024, Tak Perlu Lama Menunggu Pengumuman
Kapan Kebijakan Ini Berlaku?
Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Oktober 2024 - 21 Desember 2024.
Jenis denda pajak yang akan dibebaskan atau dipenuhi meliputi hal-hal berikut:
1. Pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tunggakan tahun ke-4 dan seterusnya, berlaku hingga 31 Desember 2024, kecuali untuk mutasi keluar provinsi.
2. Pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PKB berlaku hingga 31 Desember 2024, kecuali untuk tahun berjalan dan mutasi keluar provinsi.
BACA JUGA:Apa Makna dari Peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober? Yuk Ketahui Sejarahnya
3. Pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya berlaku hingga 21 Desember 2024, termasuk untuk proses mutasi dari dan ke luar Provinsi.
4. Terdapat pengurangan atau diskon pokok PKB sebesar 20% untuk kendaraan yang masuk dari luar Provinsi Banten, berlaku hingga 21 Desember 2024.
Jadi jangan lewatkan kesempatan ini. Segera manfaatkan program pemutihan kendaraan dan bayar pajak kendaraan Anda ya.
BACA JUGA:Ada 772 Janda di Lebak Banten, Minat? Simak Dulu Ceritanya
BACA JUGA:5 Materi dan Kata Kunci dalam Tes TKP SKD CPNS 2024, Hafalkan dari Sekarang