Jika pelecehan tersebut dilakukan terhadap anak di bawah usia 16 tahun pelaku dituntut berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pasal ini, pelaku dapat dikenai denda sebesar Rp 5 miliar dan hukuman penjara selama lima tahun.
Selain itu, ada juga Perpu No. 1 tahun 2016, di mana hukuman bagi pelaku kejahatan seksual akan ditambah sepertiga dan hukuman maksimalnya adalah 15-20 tahun penjara atau hukuman mati.
BACA JUGA:Negara dengan Penduduk Paling Bahagia di Dunia 2024
BACA JUGA:5 Akun TikTok dengan Pengikut Terbanyak di Dunia (September 2024)