Murid Perempuan Jadi Korban Grooming Oleh Guru di Gorontalo

Sabtu 28-09-2024,07:04 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

Jika pelecehan tersebut dilakukan terhadap anak di bawah usia 16 tahun pelaku dituntut berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Berdasarkan pasal ini, pelaku dapat dikenai denda sebesar Rp 5 miliar dan hukuman penjara selama lima tahun.

Selain itu, ada juga Perpu No. 1 tahun 2016, di mana hukuman bagi pelaku kejahatan seksual akan ditambah sepertiga dan hukuman maksimalnya adalah 15-20 tahun penjara atau hukuman mati.

BACA JUGA:Negara dengan Penduduk Paling Bahagia di Dunia 2024

BACA JUGA:5 Akun TikTok dengan Pengikut Terbanyak di Dunia (September 2024)

Kategori :