Kena Diskualifikasi Karena Tak Ikuti Ketentuan Pakaian Peserta SKD CPNS 2024

Senin 23-09-2024,19:21 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Setelah dinyatakan lolos administrasi pendaftaran CPNS 2024, peserta melanjutkan seleksi tes SKD, agar persiapan maksimal simak ketentuan pakaian peserta SKD CPNS 2024 berikut ini.

Tes SKD CPNS akan dilaksakan pada 16 Oktober - 14 November 2024. Selain persiapan belajar, dokumen, ketentuan pakaian peserta SKD juga tak boleh diabaikan.

Karena jika pakaian peserta SKD tidak sesuai, peserta dilarang masuk ke ruangan pelaksanaan tes SKD.

Lantas, seperti apa ketentuan pakaian peserta SKD CPNS 2024?

BACA JUGA:Lolos Administrasi Ini 5 Hal Penting di Hari Tes SKD CPNS

BACA JUGA:25 Link Simulasi Tes CPNS Gratis, Ratusan Soal Maksimalkan Peluang Lolos Tes SKD

Mulai dari baju, celana hingga sepatu harus mengikuti peraturan pakaian SKD yang ditentukan berdasarkan tata tertib yang ditentukan oleh masing-masing instansi.

Namun, berkaca dari pelaksanaan SKD tahun sebelumnya, secara umum pakaian yang dikenakan adalahh putih dan hitam. Kamu dapat melihat ketentuan pakaian SKD pada website instansi masing-masing.

Tapi jika melansir dari jadiasn.id berikut ketentuan pakaian SKD CPNS 2024.

Pakaian SKD Kedinasan 2024


Pelaksana tes SKD dan SKB CPNS 2024-disway.id-

Peserta laki-laki:

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih
  • Celana panjang berwarna hitam
  • Sepatu pantofel berwarna hitam

Peserta perempuan:

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih
  • Rok panjang atau celana panjang berwarna hitam
  • Sepatu pantofel / flat shoes berwarna hitam
  • Jilbab berwarna hitam (bagi yang berhijab)

BACA JUGA:Pelamar yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024 Harus Tau, Ini Aturan Nilai Ambang Batas SKD

BACA JUGA:Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024 Lengkap Semua Instansi Ada Kemendikbud dan Kemenag yang Berbeda

Kategori :