INFORADAR.ID - Mungkin istilah "cerai ghaib" masih terdengar asing bagi sebagian orang. Tapi jangan salah, perceraian ini bisa terjadi di lingkungan sekitar kita, dan, tentu saja, sudah diatur dalam hukum.
Cerai ghaib berbeda dengan perceraian biasa. Mari kita pahami lebih dalam mengenai cerai ghaib dan bagaimana aturannya di mata hukum.
Apa Itu Cerai Ghaib?
Cerai ghaib atau gugatan cerai ghaib adalah ketika istri mengajukan gugatan cerai kepada suaminya ke pengadilan agama, namun alamat atau keberadaan suami tersebut tidak diketahui sama sekali.
Jika situasinya terbalik, di mana suami yang menggugat cerai istri tetapi alamat istri tidak jelas, ini disebut talak ghaib.
Dalam praktiknya, pihak yang tidak diketahui keberadaannya disebut sebagai suami atau istri ghaib. Dan perlu diingat, gugatan cerai ghaib ini berlaku untuk pasangan yang beragama Islam.
BACA JUGA:Ini Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut 4 Mahzab, Ada Perbedaan? Simak di Sini
Asal-Usul Cerai Ghaib dalam Islam
Dalam hukum Islam, cerai ghaib dikenal sebagai cerai mafqud, di mana suami yang tidak diketahui keberadaannya disebut al-Mafqud.
Menurut Wahbah Zuhaily, istilah ghaib merujuk pada suami yang hilang tanpa jejak, sehingga tidak bisa dipastikan apakah dia masih hidup atau sudah meninggal.
Hal ini tentu menyulitkan istri yang ditinggalkan, terutama jika suami tersebut tidak meninggalkan nafkah.
Dikutip dari Dirjen Badilag MA RI, gugatan cerai ghaib adalah gugatan yang diajukan karena sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat atau keberadaan tergugat tidak jelas atau tidak diketahui.
Perbedaan Cerai Ghaib dengan Perceraian Biasa
Cerai ghaib terjadi ketika alamat atau keberadaan salah satu pihak tidak diketahui.