Apa Hukum Shalat Lidaf'il Bala di Hari Rabu Wekasan? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Senin 26-08-2024,21:33 WIB
Reporter : Erna Ayunda Rahmawati
Editor : Haidaroh

Keyakinan tentang turunnya musibah pada hari Rabu Wekasan berasal dari ajaran sufi yang kasyaf.

Mereka percaya bahwa pada hari tersebut, turun sekitar 320 ribu musibah untuk setahun, seperti yang ditulis oleh Syekh Abdul Hamid Quds dalam kitabnya 'Kanzun Najah Was-Surur fi Fadhail Al-Azminah wash-Shuhur'.

Untuk mencegah terkena musibah tersebut, beberapa ulama menganjurkan agar melaksanakan shalat sunnah empat rakaat.

BACA JUGA:Cut Intan Nabila Beri Kode 4 Jari di Video Unggahannya, Ternyata Ini Maknanya

BACA JUGA:Tips Diet Ala Prilly Latuconsina Berhasil Turun 12 KG, Ternyata Terapkan Program Ini

Hukum Melaksanakan Shalat Lidaf'il Bala di Hari Rabu Wekasan


ilustrasi tradisi rebo wekasan-freepik/rawpixel.com-

"Bala mau datang ditolak dengan sedekah dengan do'a, salahkah berdo'a kepada Allah minta dijauhkan dari bala? Mana ada salah, yang salah itu yang tak boleh itu minta kepada selain Allah, minta kepada jin, 'Hai hantu segala hantu, jin segala jin' datanglah jin," jelas Ustadz Abdul Shomad dikutip dari kanal Youtube Ayara Channel.

Menurut Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, hukum shalat Rabu Wekasan adalah haram. Hal ini karena shalat tersebut tidak memiliki dasar dalam syariat Islam.

Namun, menurut Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki dalam 'Kanz al-Najah wa al-Surur', shalat Rabu Wekasan boleh dilakukan asal tidak diniatkan khusus untuk hari tersebut.

Sebagai gantinya, shalat tersebut sebaiknya diniatkan sebagai shalat sunnah mutlak.

Tata Cara Shalat Lidaf'il Bala 


Ilustrasi Potret Orang yang Sedang Shalat -@freepik-

1. Membaca niat

Usholli sunnatal lidaf’il balaa rokatainii lillaahi ta’ala

Artinya : Aku berniat shalat menghilangkan bala dua raka’at sunnat karena Allah SWT

BACA JUGA:Resep Dadar Gulung Sawi ala Chef Devina Hermawan, Cocok untuk Menu Diet

Kategori :