Jessica Kumala Wongso mendapatkan remisi selama 58 bulan dan 30 hari karena telah berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Menurut informasi dari TikTok @rofie_ash, Humas Ditjen Permasyarakatan menyatakan bahwa remisi yang diberikan kepada Jessica Kumala Wongso sudah sesuai dengan sistem penilaian pembinaan.
Syarat Mendapatkan Remisi
Syarat yang dipenuhi Jessica Kumala Wongso untuk mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari adalah sebagai berikut:
1. Terpinada harus sudah menjalani paling sedikit 2/3 masa tahanan dengan ketentuan tidak kurang dari sembilan bulan.
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan paling sedikit sembilan bulan atau 2/3 masa tahanan.
3. Terpidana mengikuti pembinaan dengan baik dan bersemangat.
BACA JUGA:Menjadi Makanan Khas Banten, Ini 6 Manfaat Kulit Melinjo untuk Kesehatan
BACA JUGA:Cut Intan Nabila Ungkap Kisah Awal Mula Bertemu dengan Armor Toreador
4. Kegiatan pembinaan narapidana bisa diterima di masyarakat sekitar.
5. Khusus bagi anak negara, pembebasan bersyarat dilakukan setelah pembinaan minimal satu tahun.
Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat ini mempertimbangkan keamanan, ketertiban umum, dan keadilan sosial masyarakat. Selain itu, pemberian remisi juga bertujuan untuk memotivasi narapidana lainnya.
Ini bertujuan agar narapidana mendapatkan kesejahteraan sosial, keterampilan, dan pendidikan saat berinteraksi dengan masyarakat.
Namun, meskipun Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat, Jessica masih harus menjalani bimbingan dan melapor ke Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032.
BACA JUGA:Siapa Selingkuhan Armor Toreador? Cut Intan Nabila Ungkap Melalui Postingannya