Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp13,9 Miliar, Eks Branch Manager BTN Dituntut 11 Tahun
Dua dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi KUR BTN Tangsel-Fahmi-
SERANG, INFIORADAR.ID – Mantan Branch Manager PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Hadeli, dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif periode 2022–2023 dengan nilai mencapai Rp13,9 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tangsel, Fahreyz Reza, menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang. Ia menegaskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan dalam putusan.
Selain pidana penjara, Hadeli juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Ia turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp9,7 miliar sebagai kerugian negara yang dinikmatinya.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa menyatakan aset milik terdakwa dapat disita setelah putusan berkekuatan hukum tetap selama satu bulan. Jika nilai aset tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan berupa enam tahun penjara.
Dalam perkara yang sama, JPU juga mengajukan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya dengan hukuman berbeda. Mantan Junior Kredit Program BTN BSD, Mohamad Ridwan, dituntut empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,7 miliar dengan subsider tiga tahun penjara.
Tersangka Korupsi KUR
Sementara itu, dalam kasus korupsi KUR ini, SME & Credit Program Unit Head BTN BSD, Galih Satria Permadi, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,3 miliar dengan subsider lima tahun penjara.
Jaksa menilai tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp13 miliar. Perbuatan mereka dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam uraian tuntutan, kasus ini bermula pada September 2022 saat ketiga terdakwa memproses pengajuan KUR atas nama 36 debitur. Pengajuan tersebut diterima dan diolah oleh Ridwan, kemudian diverifikasi bersama Galih pada tahap awal sebelum akhirnya disetujui.
Selanjutnya, Hadeli memproses pencairan kredit hingga total mencapai sekitar Rp13 miliar.
Kasus ini terungkap setelah salah satu pihak yang tercatat sebagai debitur mengajukan keberatan pada 22 November 2023, karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp500 juta di BTN Tangsel.
Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa menjalankan aksinya dengan beberapa cara, di antaranya tetap memproses pengajuan kredit meski tidak memenuhi persyaratan, merekayasa pengajuan tanpa sepengetahuan debitur, serta menggunakan rekening pihak ketiga sebagai perantara untuk menampung dana hasil pencairan yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
