INFORADAR.ID - Masih ingat terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin?
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yaitu Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat setelah menjalani sebagian dari masa hukumannya.
Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat karena menerima remisi yang signifikan, yaitu selama 58 bulan dan 30 hari, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama di penjara.
BACA JUGA:Setelah Viral, Kasetpres Tegaskan Paskibraka Putri Akan Tetap Gunakan Jilbab Saat Upacara 17 Agustus
BACA JUGA:Taman Safari Bogor Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Parade Satwa dan Budaya
Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akhirnya bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024.
Pada hari yang sama, ia terlihat keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu pukul 09.37 WIB.
Jessica sebelumnya dijatuhi hukuman dua puluh tahun penjara karena kasus kopi sianida. Ia telah menjalani hukuman sejak 30 Juni 2016, atau sekitar delapan tahun.
Menurut tim kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, pembebasan ini merupakan pembebasan bersyarat.
BACA JUGA:Cut Intan Nabila Beri Kode 4 Jari di Video Unggahannya, Ternyata Ini Maknanya
BACA JUGA:Ini 12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan
Alasan Jessica Kumala Wongso Mendapatkan Remisi