Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Resmi di Hapus, Sekarang Terapkan Kelas Ini

Kamis 08-08-2024,11:25 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh
Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Resmi di Hapus, Sekarang Terapkan Kelas Ini

Evaluasi tersebut akan dilakukan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Selanjutnya ayat 7 pasal yang sama menyatakan bahwa hasil evaluasi dan penyesuaian fasilitas ruang perawatan di area rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat 6 menjadi dasar penetapan pelayanan, biaya, dan retribusi.

Di sisi lain, ayat 8 di pasal yang sama juga menyatakan "Penetapan manfaat, tarif dan iuran sebagaimana ayat 7 ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025."

Pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan diharapkan merata di seluruh Indonesia dan kualitas pelayanan semakin meningkat. (*)

Kategori :