Evaluasi tersebut akan dilakukan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Selanjutnya ayat 7 pasal yang sama menyatakan bahwa hasil evaluasi dan penyesuaian fasilitas ruang perawatan di area rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat 6 menjadi dasar penetapan pelayanan, biaya, dan retribusi.
Di sisi lain, ayat 8 di pasal yang sama juga menyatakan "Penetapan manfaat, tarif dan iuran sebagaimana ayat 7 ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025."
Pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan diharapkan merata di seluruh Indonesia dan kualitas pelayanan semakin meningkat. (*)