Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Resmi di Hapus, Sekarang Terapkan Kelas Ini

Kamis 08-08-2024,11:25 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

Evaluasi tersebut akan dilakukan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Selanjutnya ayat 7 pasal yang sama menyatakan bahwa hasil evaluasi dan penyesuaian fasilitas ruang perawatan di area rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat 6 menjadi dasar penetapan pelayanan, biaya, dan retribusi.

Di sisi lain, ayat 8 di pasal yang sama juga menyatakan "Penetapan manfaat, tarif dan iuran sebagaimana ayat 7 ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025."

Pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan diharapkan merata di seluruh Indonesia dan kualitas pelayanan semakin meningkat. (*)

Kategori :