Ini 12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

Kamis 08-08-2024,10:39 WIB
Reporter : Erna Ayunda Rahmawati
Editor : Haidaroh

BACA JUGA:Ide Cemilan untuk Nonton Film, Yuk Coba Resep Bakwan Sayur Rebon Ala Chef Rudy

6. Temperatur ruangan

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi

8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur

9. Tirai/partisi antar tempat tidur

10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap

11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

BACA JUGA:Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Parkaling

BACA JUGA:Upacara 17 Agustus di IKN, Menteri Sekretaris Negara Ungkap Akan Ada Rangkaian Acara Baru Ini

Aturan baru tentang kamar perawatan di rumah sakit yang pakai sistem KRIS ini tidak berlaku untuk:

1. Pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi

2. Perawatan intensif

3. Pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa

4. Ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus

Itulah informasi terkait fasilitas yang didapatkan dari sistem KRIS BPJS, aturan terbaru pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS kesehatan, semoga bermanfaat. (*)

Kategori :