BACA JUGA:Ide Cemilan untuk Nonton Film, Yuk Coba Resep Bakwan Sayur Rebon Ala Chef Rudy
6. Temperatur ruangan
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
9. Tirai/partisi antar tempat tidur
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen
BACA JUGA:Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Parkaling
BACA JUGA:Upacara 17 Agustus di IKN, Menteri Sekretaris Negara Ungkap Akan Ada Rangkaian Acara Baru Ini
Aturan baru tentang kamar perawatan di rumah sakit yang pakai sistem KRIS ini tidak berlaku untuk:
1. Pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi
2. Perawatan intensif
3. Pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa
4. Ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus
Itulah informasi terkait fasilitas yang didapatkan dari sistem KRIS BPJS, aturan terbaru pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS kesehatan, semoga bermanfaat. (*)