Bagaimana Cara Naik Pangkat di PNS? Yuk Ketahui, Ini Langkah dan Prosedurnya

Senin 05-08-2024,17:20 WIB
Reporter : Erna Ayunda Rahmawati
Editor : Haidaroh

1. KENAIKAN PANGKAT REGULER

- Sudah memiliki 4 tahun dalam pangkat terakhir 

- Foto copy SK terakhir (dilegalisir)

- SKP, capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir)

- Sekurang-kurangnya bernilai 'Baik'

2. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU

- Foto copy SK terakhir (dilegalisir)- Foto copy SK Jabatan Fungsional Tertentu (dilegalisir)

- SKP, capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir)

- Sekurang-kurangnya bernilai 'Baik'

- Penilaian Angka Kredit (PAK)

BACA JUGA:Apakah ASN Dapat Uang Makan? Simak Rincian Resmi dari Pemerintah untuk PNS, TNI, dan Polri Tahun 2024

BACA JUGA:Seberapa Irit Motor Listrik Alva One? Simak di Sini Performa Kecepatan dan Jarak Tempuhnya

3. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN JABATAN STRUKTURAL 

- sudah memiliki 4 tahun pangkat terakhir

- Foto copy SK terakhir (dilegalisir)

- Foto copy SK Jabatan (dilegalisir)

Kategori :