Bagaimana Cara Naik Pangkat di PNS? Yuk Ketahui, Ini Langkah dan Prosedurnya

Senin 05-08-2024,17:20 WIB
Reporter : Erna Ayunda Rahmawati
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID – Bagaimana Cara Naik Pangkat di PNS? Naik pangkat di PNS merupakan hal yang penting bagi para pegawai negeri sipil untuk meningkatkan karir dan penghasilan mereka. 

Proses naik pangkat ini melibatkan serangkaian langkah dan prosedur yang harus dipahami secara mendetail oleh setiap PNS. 

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memahami persyaratan yang diperlukan untuk naik pangkat PNS, seperti masa kerja, pendidikan yang relevan, serta penilaian kinerja selama periode tertentu.

BACA JUGA:CPNS 2024 Maksimal Umur Berapa? Simak, Ini Aturan Batas Usianya

BACA JUGA:Ini Susunan Upacara Hari Pramuka 14 Agustus 2024 Sesuai Edaran Pedoman Resmi Kwarnas

Setelah memenuhi persyaratan, langkah berikutnya adalah mengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk proses administrasi naik pangkat. 

Dilansir dari laman bkn.go.id, PNS Bisa Lakukan Ini Agar Karier Meningkat dan Peroleh Kenaikan Pangkat.

Pertama-tama, langkah awal dalam proses kenaikan pangkat PNS adalah pegawai yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di instansi tempatnya bekerja. PPK ini bertanggung jawab atas urusan kepegawaian di Bagian Kepegawaian instansi tersebut.

Setelah permohonan diajukan, PPK akan melakukan proses administratif untuk meneruskan pengajuan kenaikan pangkat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Di sini, BKN akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Selain Jadi Guru, Ini Formasi CPNS dan PPPK 2024 untuk Lulusan S1 Pendidikan

BACA JUGA:Canggih, Sekarang Ada Aplikasi yang Bisa Buka Kunci Motor Listrik, Sudah Tahu Belum?

Bagi PNS yang mengajukan permohonan kenaikan pangkat, mereka harus memastikan bahwa semua persyaratan yang telah ditentukan telah dipenuhi.

Hal ini penting dilakukan agar proses kenaikan pangkat dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga karier mereka sebagai pegawai pemerintah dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi pelayanan publik.

Sebelumnya perlu dipahami, kenaikan pangkat PNS terdiri 3 jenis dengan masing-masing memiliki persyaratan yang diuraikan di bawah ini:

Kategori :