INFORADAR.ID - Membayar pajak kendaraan bisa jadi membingungkan, terutama jika kendaraan tersebut bukan atas nama kita. Tapi tenang saja! Kali ini, kita akan menjelajahi proses membayar pajak kendaraan atas nama orang lain.
Sebagai pemilik mobil atau motor, kita harus membayar pajak kendaraan. Tapi jika tidak sempat mengurusnya sendiri ke kantor Samsat atau secara online, bisakah diwakilkan? Mari kita bahas cara membayar pajak kendaraan atas nama orang lain lebih detail.
Untuk yang belum tahu, membayar pajak kendaraan atas nama orang lain bisa diwakilkan. Jadi, tidak masalah jika nama pembayar tidak tercantum sebagai pemilik di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
BACA JUGA:Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Berbagai Daerah, Cek Syaratnya
Dokumen yang Diperlukan
Langkah pertama adalah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Seperti petualang yang menyiapkan peta dan kompas, kita harus mempersiapkan:
- Surat Kuasa: Surat ini memberi kita wewenang untuk mengurus pajak kendaraan orang lain. Pastikan ditandatangani oleh pemilik kendaraan.
- KTP Pemilik dan KTP Kita: Fotokopi KTP pemilik kendaraan dan KTP kita sendiri. Identitas jelas adalah kunci.
- STNK Asli: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli diperlukan untuk melanjutkan proses ini.
- BPKB atau Fotokopinya: Bawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli atau fotokopinya.
BACA JUGA:Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten
Cara Membayar Pajak Kendaraan atas Nama Orang Lain
Setelah semua dokumen siap, Anda bisa menuju kantor Samsat terdekat, pusat segala urusan pajak kendaraan.
Jika ingin mengurusnya secara online, bisa menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital National). Biasanya, ini hanya berlaku untuk mereka yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Caranya tinggal menginput data dokumen yang diminta, seperti foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukannya (NIK), dan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) orang yang diwakilkan.
Jadi, itulah petualangan seru dalam membayar pajak kendaraan atas nama orang lain.
Dengan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah yang tepat, proses ini bisa jadi lebih mudah daripada yang dibayangkan.
Baik melalui kunjungan langsung ke kantor Samsat atau secara online lewat aplikasi SIGNAL, Anda bisa menyelesaikan urusan pajak kendaraan dengan efisien. (*)
BACA JUGA:Mafia Pajak yang Rugikan Negara Rp 2 Miliar Terbongkar, Dua Orang Jadi Tersangka