Oleh karena itu, berikut persyaratan yang berlaku untuk pendaftaran kartu prakerja gelombang 70:
1. Warga negara Indonesia harus berumur minimal 18 tahun dan dibawah 64 tahun.
2. Tidak mempunyai pelatihan formal.
3. Pekerja/buruh yang terkena PHK yang sedang mencari pekerjaan, atau pekerja yang memerlukan peningkatan keterampilan kerja, misalnya pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja yang tidak menerima upah
4. Pegawai Negeri Sipil, pimpinan dan anggota DPRD, lembaga negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan perangkat desa, bukan direktur/ komisaris/komite. Komite Audit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Desa (BUMD)
5. Penerima Kartu Prakerja adalah maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70. Jika persyaratan sudah terpenuhi, pelamar dapat mendaftar kartu prakerja gelombang 70 dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi laman resmi www.prakerja.go.id
3. Pilih "Daftar sekarang"
3. Masukkan alamat email dan kata sandi baru kamu
4. Masukkan NIK, KK dan tanggal lahir
5. Jika sudah, klik Berikutnya
6. Masukkan data diri
7. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar
8. Verifikasi e-KTP
9. Tunggu beberapa saat hingga sistem selesai melakukan pengecekan e-KTP