2. Lulusan SMA/SMK/sederajat: Lulusan tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya (2024, 2023, 2022).
3. Usia maksimal: 21 tahun.
4. Memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru: Melalui semua jalur masuk S1 atau vokasi.
5. Mendaftar di program studi terakreditasi: A, B, atau C di PTN atau PTS.
6. Keterbatasan ekonomi:
Dapat dibuktikan dengan:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
- Termasuk dalam desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
- Berasal dari panti sosial/panti asuhan.
BACA JUGA:5 Jurusan Kuliah Tersulit dengan Peluang Karir Menjanjikan di Masa Depan
Pertimbangan Khusus
Dapat dilakukan dengan mendukung bukti dokumen yang sah, seperti:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
- Siswa difabel, berasal dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), atau dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lainnya.
Program KIP Kuliah 2024 adalah langkah konkret pemerintah dalam mendukung pendidikan bagi siswa berprestasi yang kurang mampu secara ekonomi.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan semakin banyak siswa yang dapat meraih cita-cita mereka melalui pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya. (*)
BACA JUGA:Wew, Inilah 5 Jurusan Perkuliahan yang Punya Mahasiswa Drop Out Paling Banyak