Berkurban dengan sapi betina hukumnya boleh tetapi lebih utama sapi jantan. Para ulama sepakat berkurban boleh dengan hewan ternak jantan dan betina.
BACA JUGA:Tradisi Baru Idul Adha 2024: Cicipi Kelezatan Asam Padeh Daging Sapi di Meja Lebaran
BACA JUGA:Viral 4 Siswa Buat Video Candaan Makan Daging, Darah Anak Palestina, Pihak Sekolah Buka Suara
Dalam kitab Al-Majmu’, Imam Nawawi mengatakan, “Syarat sah kurban berupa hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing. Jantan maupun betina sama saja (boleh),” dikutip dari Instagram @bimasislam pada Rabu, 12 Juni 2024.
Itulah hukum berkurban dengan sapi betina di Idul Adha, semoga bermanfaat. (*)