Hati-hati, Ini 4 Jenis Mahar Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam

Selasa 11-06-2024,09:53 WIB
Reporter : Erna Ayunda Rahmawati
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID – Pernikahan dalam Islam adalah ikatan sakral yang diatur oleh aturan yang ketat, termasuk tentang masalah mahar. 

Mahar merupakan hak yang wajib diberikan oleh pihak laki-laki kepada calon istrinya sebagai tanda keseriusan dan tanggung jawab dalam pernikahan. 

Namun, dalam agama Islam, terdapat beberapa jenis mahar pernikahan yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.

BACA JUGA:Halo Para Catin, Ini Rekomendasi Gedung Tempat Resepsi Pernikahan di Serang

BACA JUGA:Saung Ende Serang: Wisata Alam, Kuliner dan Kedai Kopi Dalam Satu Perjalanan Tak Terlupakan

Oleh karena itu, penting bagi pasangan yang akan menikah untuk memastikan bahwa mahar yang ditetapkan sesuai dengan nilai-nilai agama dan tidak melanggar prinsip-prinsip Islam.

Dilansir dari Instagram @kua_kita, terdapat jenis mahar yang dilarang dalam islam, diantaranya:

1. Mahar yang Berlebihan

Rasulullah tidak menyukai mahar yang berlebihan. Sebaliknya, mahar yang sederhana atau sewajarnya menunjukkan kemurahan hati si wanita.

BACA JUGA:Pentingnya Konseling Pra-nikah Demi Menaikkan Kualitas Pernikahan

BACA JUGA:Jadwal PPDB SMKN 1 Kota Serang Tahun 2024, Jangan Sampai Lewat dan Persiapkan Dirimu

2. Mahar yang Memberatkan

Hukum meminta mahar di luar kemampuan pria hukumnya tidak diperbolehkan. Sebab, hal tersebut akan berdampak buruk pada kehidupan rumah tangga ke depannya.

3. Mahar Tidak Bernilai

Mengutip buku Walimah Cinta susunan Ummu Azzam, dkk. Syarat mahar tidak dikur dari jenisnya melainkan dari sifatnya.

Kategori :