INFORADAR.ID – Peraturan baru Tapera telah menimbulkan beragam tanggapan dari para pegawai di seluruh negeri.
Banyak yang bertanya-tanya apakah perubahan ini benar-benar membawa manfaat sebagai tabungan masa depan. Tapera, singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, menjadi perbincangan hangat karena implikasi langsungnya pada para pekerja.
Dengan adanya peraturan baru, pegawai merasakan perlunya memahami lebih dalam bagaimana hal ini akan memengaruhi masa depan finansial mereka.
Dilansir dari laman tapera.go.id, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.
BACA JUGA:Siapa Saja yang Menjadi Peserta Tapera? Begini Rinciannya
BACA JUGA:Kenapa Kasus Kekerasan Seksual Bisa Terjadi? Di Kabupaten Serang 9 Anak Jadi Korban
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
"Proses pengelolaan Tapera ini dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir," ucapnya.
Perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 adalah usaha dari pemerintah untuk membuat Tabungan Perumahan Rakyat lebih efektif dan transparan dalam pengelolaan dana. Hal ini disampaikan oleh Heru Pudyo Nugroho.
Peraturan tersebut menetapkan beberapa hal penting. Misalnya, kewenangan untuk mengatur siapa yang bisa menjadi peserta Tapera diberikan kepada Kementerian terkait.
BACA JUGA:BSI, PP Muhammadiyah, BP Tapera, & Perumnas Berkolaborasi, Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah
BACA JUGA:211 Unit Kendaraan Dinas Pemprov Banten Raib, Bikin Rugi 25 Miliar, Jadi Bagaimana?
Selain itu, dana dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dipisahkan dari dana Tapera. BP Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, BP Tapera memiliki peran penting dalam menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak bagi peserta. BP Tapera juga bertugas melindungi kepentingan peserta.
BP Tapera memberikan bantuan kepada peserta yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpeilan Rendah (MBR). Mereka bisa mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. Ini dilakukan dengan semangat gotong royong sebagai dasar.