Kebijakan Tapera Ditolak? Begini Tanggapan Salah Satu Karyawan Swasta Tentang Masalah Ini

Selasa 28-05-2024,17:00 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

Dasar hukum  Tapera sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Untuk lebih jelasnya mengenai tabungan perumahan rakyat atau yang disebut Tapera, silakan lihat pernyataan umum yang diambil dari peraturan pemerintah pelaksana Tapera.

Tapera atau tabungan perumahan sosial adalah tabungan yang dilakukan oleh peserta secara berkala dan dalam jangka waktu tertentu.

Periode ini hanya dapat digunakan sebagai dana perumahan dan akan dikembalikan kepada kamu bersama dengan penghasilan pupuk setelah keanggotaan kamu berakhir.

Walaupun tahap pertama ini Tapera ini diberlakukan untuk pegawai negri, para pegawai atau karyawan swasta pun ikut menolak tegas terkait kebijakaan yang keluar ini karena untuk pegawai swasta pun pasti akan di berlakukan.

“Saya tidak setuju dengan kebijakan ini, karena memberatkan pegawai swasta tentunya.” Ungkap Ratnasari selaku salah satu pegawai swasta Selasa, 28 Mei 2024.

Ratnasari mengungkapkan pendapatnya tentang kebijakan Tapera ini, ia selaku pegawai swasta sangat keberatan terkain kebijakan ini. (*)

Kategori :