INFORADAR.ID – Perhatikan berikut merupakan beberapa manfaat yang akan dirasakan oleh para peserta Tapera atas pemberlakuan kebijakan tersebut.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagaimana yang disahkan dalam Peraturan Pemerintahan (PP) 25 tahun 2020 yang memberlakukan pemotongan gaji sebesar 2,5% ditambah dari perusahaan sebesar 0,5%.
Pemotongan gaji ini akan dilakukan setiap tanggal 10 pada setiap bulannya, di mana peraturan ini dilakukan oleh perintah dengan tujuan agar dapat membantu rakyat untuk menyiapkan diri dalam menabung guna tempat tinggalnya kelak.
Hal ini diberlakukan bagi seluruh para pegawai, baik negeri maupun swasta yang sebagai mana lebih jelasnya disebutkan dalam pasal 7 PP 25 tahun 2020 tentang peserta dalam pemberlakuan program Tapera.
BACA JUGA:BSI, PP Muhammadiyah, BP Tapera, & Perumnas Berkolaborasi, Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah
Pekerja yang dimaksudkan adalah setiap orang yangbekerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sebagaiman yang dijelaskan sebelumnya.
Terdapat beberapa manfaat yang akan dirasakan oleh para pekerja baik bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau juga sebaliknya.
Sebagaimana yang dlansir dari akun resmi tapera.go.id yang menyebutkan beberapa manfaat dari Tapera ini sebagaimana berikut ini:
Manfaat Bagi Pekerja MBR:
1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
- Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah, khusus rumah pertama.
- Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
2. Kredit Bangun Rumah (KBR)
- Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama baru.
- Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.