Seungri juga didakwa melakukan pendistribusian pornografi secara ilegal, selain tuduhan prostitusi.
Selebriti lain yang menarik perhatian saat itu adalah member CNBLUE Lee Jong Hyun, yang mengaku menonto video-video tersebut.BACA JUGA:4 Fakta Menarik Film 'Monster' Karya Rako Prijanto
BACA JUGA:Drama Korea Frankly Speaking Tentang Go Kyu Berambisi Menjadi News Anchor
Presiden Korea pada saat itu ikut turun tangan dan menuntut penyelidikan penuh atas kasus yang melibatkan banyak selebriti.
Atas kasus ini Seungri dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan dari penyelewengan hingga mengatur prositusi bagi para investor.
Atas kasus ini Seungri diajtuhi hukuman 3 tahun penjara namun setelah banding hukumannya dikurangi menjadi 1,5 tahun dengan ganti rugi sekitar Rp13,4 miliar dan sudah bebas dari penjara pada 11 Februari 2023.(*)