Perayaan hari buruh kemudian kembali diperingati dengan sangat meriah oleh para pekerja Indonesia pada tahun 1946 yaitu tahun pasca kemerdekaan.
Peringatan hari buruh tahun 1946 sangat meriah adalah karena para pekerja pertama kalinya merasakan perayaan dengan atmosfer kemerdekaan sekaligus difasilitasi oleh pemerintah.
Hingga pada 1 Mei 1948 dalam pemerintahan Soekarno melalui Undang-Undang Kerja Nomor 12 tahun 1948 menetapkan 1 Mei sebagai tanggal resmi hari buruh atau hari pekerja.
Pada pasal 15 ayat 2 UU No. 12 tahun 1948 terpatri tulisan yang berbunyi: “Pada hari 1 Mei buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja”. Dapat diartikan bahwa UU tersebut mengakui bahwa 1 Mei merupakan hari kemenangan kaum buruh.
1 Mei selalu diperingati sebagai hari buruh sepanjang pemerintahan Soekarno yang hingga saat sekarang ini bukanlah sesuatu yang asing bagi bangsa dan masih harus terus diperjuangkan.
Susilo Bambang Yudhoyono yang merupakan presiden Republik Indonesia ke-6 pada 1 Mei 2013 lantas menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.
Peringatan hari buruh merupakan bagian dari sejarah perjuangan rakyat Indonesia agar terlepas dari cengkeraman kolonialisme dan mewujudkan kemerdekaan serta mengisi kemerdekaan tersebut dengan berbagai aktivitas.
Selayaknya yang disampaikan oleh Soekarno pada rakyat Indonesia supaya menghargai sejarah dan jasa para pahlawan yaitu “JASMERAH”yang merupakan akronim dari “jangan sesekali melupakan sejarah”.
*Penulis: Bayu Mentari.*