INFORADAR.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus melakukan pembaharuan dan peningkatan pelayanan terkait keimigrasian. Salah satunya dengan mempermudah Izin Tinggal Transisi atau dikenal dengan Bridging Visa bagi warga negara asing.
Izin tinggal ini berfungsi sebagai 'jembatan' antara izin tinggal lama dengan izin tinggal baru. Untuk memperoleh izin ini, warga asing yang sebelum ya sudah memiliki Visa Kunjungan dapat melakukan pengajuan melalui website evisa.imigration.go.id.
“Begitu pula pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang tidak dapat diperpanjang lagi dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam siaran rilis yang diterima Radar Banten, Rabu 24 April 2024.
Penerapan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan adalah 60 hari dan hanya berlaku di darat. Yaitu bagi orang asing yang sudah berada di wilayah Indonesia.
Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila orang asing tersebut meninggalkan wilayah Indonesia. Izin tinggal ini dapat digunakan oleh orang asing yang akan mengajukan permohonan perubahan status menjadi Izin Tinggal Terbatas.
Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan izin tinggal lebih (overstay) apabila permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.
Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui situs evisa.imigration.go.id dan melakukan pembayaran biaya imigrasi paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.
Silmy mengatakan dengan adanya Izin Tinggal Transisi, orang asing dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang mungkin dikeluarkan jika orang asing harus keluar wilayah Indonesia untuk mengajukan dan menunggu persetujuan visa baru.
“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia dan memperlancar pelayanan,” tutupnya. (*)