INFORADAR.ID- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang dapat ditunaikan oleh umat Islam pada bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Penetapan besaran zakat fitrah ini akan menjadi pedoman bagi umat Islam di seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Banten dalam menunaikan kewajibannya di bulan Ramadan 2024.
Hukum membayar zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, serta orang yang merdeka. Mengenai hal tersebut, Rasulullah SAW telah bersabda yang artinya:
“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah, sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang merdeka, lelaki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin” (HR Bukhari)
BACA JUGA:Lakukan Persiapan Mudik, Ini Daftar Tarif Tol Trans Jawa 2024
Menurut informasi dari Instagram @baznasbanten, besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 di Banten dalam bentuk beras ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Sementara besaran zakat fitrah Provinsi Banten 2024 di kabupaten dan kota se-Banten berupa uang yaitu:
1. Kota Serang ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
2. Kabupaten Serang ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
3. Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
4. Kota Cilegon ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
5. Kabupaten Lebak ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
6. Kabupaten Tangerang ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa.
7. Kota Tangerang ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa.
8. Kota Tangerang Selatan ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa.