INFORADAR.ID - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim untuk menyucikan diri di bulan suci Ramadhan.
Zakat fitrah tidak hanya memiliki manfaat praktis, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap kaum dhuafa, khususnya para muzaki dan mustahik. Seperti yang telah disebutkan di atas, berdasarkan Al-Qur'an, hadist dan kesepakatan para ulama, zakat Fitrah diwajibkan bagi individu yang memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti beragama Islam, merdeka (bukan budak), dan memiliki kebutuhan pokok siang dan malam. Kewajiban ini berlaku untuk pria, wanita, anak-anak, orang dewasa, orang yang merdeka, dan budak. Waktu penyaluran zakat fitrah dibagi menjadi lima kategori, yang masing-masing akan dijelaskan: 1. Wajib : Zakat ini diberikan untuk sebagian bulan Ramadhan dan bulan Syawal. Mereka yang meninggal sebelum matahari terbenam pada malam pertama bulan Syawal dan bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada malam pertama bulan Syawal tidak perlu membayar zakat fitrah. 2. Diutamakan: Waktu pelaksanaannya adalah setelah fajar Idul Fitri hingga sebelum fajar sebelum salat Idul Fitri, namun salat subuh lebih diutamakan. 3. Diperbolehkan: Dikeluarkan sejak awal Ramadan. 4. Makruh: Diberikan setelah salat Idul Fitri hingga matahari terbenam, kecuali untuk alasan khusus seperti menunggu anggota keluarga yang berhak menerima atau orang miskin. 5. Haram: Membayar zakat pada hari setelah Idul Fitri tanpa ada udzur. Membayar zakat pada hari setelah Idul Fitri dibolehkan jika ada uzur, seperti menunda pembayaran zakat atau kesulitan menemukan harta yang wajib dizakati. Setiap individu diwajibkan membayar zakat fitrah sebesar satu sha atau sekitar 2,7-3,0 kilogram. Zakat fitrah kemudian didistribusikan kepada salah satu dari delapan kelompok penerima (mustahik) dalam Islam, termasuk orang miskin, petugas zakat (amil), mualaf, budak yang dimerdekakan, orang yang hijrah karena alasan agama, dan musafir. Berikut ini adalan niat Zakat Fitrah 1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta‘ala.” 2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta‘ala.” 3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta‘ala.” 4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta‘ala.” 5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta‘ala." 6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Ta‘ala.” Setiap aset yang kamu miliki, ada orang lain yang memiliki hak atasnya. Dengan menggunakan sebagian harta kita untuk kepentingan pemiliknya yang berhak, kita menyucikan harta kita. Jika kamu seorang Muslim dan memenuhi syarat untuk berzakat, kamu harus melakukan zakat fitrah sekarang juga!.(*) BACA JUGA : Tanpa Sadar Kita Lakukan 6 Perbuatan Ini Hukumnya Makruh Dilakukan Saat PuasaKetahui Lengkap Hukum, Tata Cara, Hingga Niat Zakat Fitrah
Rabu 27-03-2024,11:50 WIB
Reporter : Adinda Maulida Fatma
Editor : Haidaroh
Kategori :
Terkait
Minggu 07-04-2024,18:48 WIB
Resep Sederhada Hidangan Rendang Daging Sapi Lezat, Pedas, Gurih dan Nikmat
Sabtu 06-04-2024,20:38 WIB
Pekan Ekonomi Kreatif Pandeglang Resmi Dibuka
Jumat 05-04-2024,20:14 WIB
Jelang Lebaran, Tukang Cukur pun Banjir Orderan
Jumat 05-04-2024,16:00 WIB
5 Tips Mudik Sehat, Wajib Dipraktikkan Sebelum Menempuh Perjalanan Jauh
Rabu 03-04-2024,14:20 WIB
Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online via Baznas
Terpopuler
Selasa 17-12-2024,14:58 WIB
5 Alasan Mengapa Kamu Tidak Bisa Berhenti Makan Berlebihan
Selasa 17-12-2024,14:31 WIB
Tips Sehat Setiap Hari, Makanan Ampuh untuk Meredakan Asam Lambung
Selasa 17-12-2024,14:57 WIB
Sarapan Sehat, Perut Rata: Menu Rahasia untuk Hilangkan Buncit
Rabu 18-12-2024,09:40 WIB
8 Sayuran yang Aman Dikonsumsi oleh Penderita Asam Urat
Rabu 18-12-2024,09:41 WIB
8 Kebiasaan Sehari-hari yang Bikin Usus Kamu Kotor
Terkini
Rabu 18-12-2024,13:43 WIB
20 Tempat Wisata Pandeglang yang Pas Jadi Lokasi Piknik Gen Z
Rabu 18-12-2024,11:27 WIB
Mengintegrasikan Nilai Islam di Era Digital
Rabu 18-12-2024,10:57 WIB
KSR Se-Kota Serang Dilatih dalam Menangani Korban Water Rescue
Rabu 18-12-2024,09:41 WIB
8 Kebiasaan Sehari-hari yang Bikin Usus Kamu Kotor
Rabu 18-12-2024,09:40 WIB