RI 93: Digunakan oleh Sekretaris Wakil Presiden.
RI 94: Digunakan oleh Kepala Protokol Negara.
RI 99: Digunakan oleh Utusan Khusus Presiden.
RI 100: Digunakan oleh Wakil Menteri Kementerian Pertahanan.
Demikian telah kami sajikan daftar plat nomor pejabat dan menteri di Indonesia mulai dari RI 1 hingga RI 100.(*)