INFORADAR.ID- Mari kita spill Plat nomor polisi RI 1 hingga RI 100 yang dipakai oleh pejabat dan menteri di Indonesia, simak artikel ini sampai habis.
Di semua negara, sistem identifikasi kendaraan sering kali mencerminkan hirarki dan struktur pemerintahan. Sehingga plat nomor menjadi penanda penting dari posisi atau status tertentu dalam pemerintahan.
Dari RI 1, yang diperuntukkan bagi Presiden Republik Indonesia, hingga RI 100, setiap plat nomor memiliki arti dan tujuan tertentu dalam sistem administrasi negara.
Penggunaan plat nomor khusus untuk pejabat diatur oleh peraturan yang telah ditetapkan, seperti Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 'Peraturan Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor'.
Penggunaan plat nomor khusus ini tidak hanya di tingkat pemerintah pusat, namun juga dapat ditemukan di tingkat daerah.
Kendaraan dinas dan pribadi pejabat daerah seringkali juga dipasangi plat nomor khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Waw, Biaya Bikin Plat Nomor Cantik Seharga 1 Motor
Dengan demikian, penggunaan plat nomor khusus oleh para pejabat di Indonesia mencerminkan struktur dan hirarki dalam sistem pemerintahan negara ini.
RI 1 - RI 10: Plat nomor RI 1 hingga RI 10 diperuntukkan bagi kendaraan Presiden dan Wakil Presiden serta kendaraan dinas tertinggi lainnya.
RI 1: Digunakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
RI 2: Digunakan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
RI 3: Digunakan oleh Istri Presiden.
RI 4: Digunakan oleh Istri Wakil Presiden.
RI 5 hingga RI 7: Digunakan oleh Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD.
RI 8 hingga RI 10: Digunakan oleh Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua BPK.