Plat Nomor RI 100 Punya Siapa? Ini Daftar Plat Nomor RI 1 Hingga RI 100

Selasa 26-03-2024,22:46 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

RI 11 - RI 17: Plat nomor ini umumnya diperuntukkan bagi kendaraan para pejabat negara yang memiliki posisi penting dalam hierarki pemerintahan, seperti Menko, Menteri, dan pejabat tinggi lainnya.

RI 18 - RI 45: Nomor plat ini diperuntukkan bagi kendaraan yang digunakan oleh pejabat pemerintahan di tingkat gubernur, wali kota, dan bupati.

RI 11 hingga RI 45: Digunakan oleh Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 (atau sesuai kabinet yang menjabat tiap periode 5 tahun sekali) 

RI 46 - RI 50: Plat nomor ini diperuntukkan bagi kendaraan dinas Kepolisian. RI 51 - RI 55: Nomor plat ini diperuntukkan bagi kendaraan dinas TNI (Tentara Nasional Indonesia).

RI 56 - RI 60: Plat nomor ini umumnya diperuntukkan bagi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat atau daerah yang memiliki tingkat penting. 

RI 46: Digunakan oleh Jaksa Agung.  

RI 47 hingga RI 48: Digunakan oleh Sekretariat Kabinet, Kepala Intelijen Negara.  

RI 49 dan RI 51: Digunakan oleh Wakil Ketua MPR.  

RI 52 hingga RI 54: Digunakan oleh Wakil Ketua DPR.  

RI 55 dan RI 56: Digunakan oleh Wakil Ketua DPD.  

RI 57 dan RI 58: Digunakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung.  

RI 59: Digunakan oleh Wakil Ketua BPK.  

RI 60: Digunakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. 

RI 61 - RI 100: Plat nomor ini digunakan untuk kendaraan dinas lainnya yang tidak termasuk dalam kategori-kategori di atas. 

BACA JUGA:Bingung Perbedaan Warna Plat Kendaraan? Ini 5 Arti Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

RI 61: Digunakan oleh Ketua Komisi Yudisial.  

Kategori :