Ada Pengerahan Massa dari Caleg, Surat Suara 7 TPS di Kota Serang Banten Dihitung Ulang

Jumat 01-03-2024,11:15 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID- Surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kota Serang harus dihitung ulang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Curug.

Sebanyak tujuh TPS yang berada di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug Kota Serang harus dihitung ulang.

Perhitungan suara ulang di tujuh TPS itu berada di TPS 001, 002, 003, 004, 005, 006 dan TPS 018.

Mengutip dari RADARBANTEN.CO.ID, perhitungan suara ulang ini dikarenakan adanya informasi terkait pengerahan massa oleh salah satu Caleg.

Untuk mengantisipasi adanya demonstrasi Bawaslu Kota Serang juga memindahkan lokasi perhitungan suara PPK Curug dari SMPN 11 Curug ke  KPU Kota Serang pada Selasa 27 Februari 2024.

Divisi Teknis Penyelenggara Hukum dan Pengawasan pada KPU Kota Serang Iip Patrudin untuk menjaga kenyamanan belajar siswa perhitungan suara ulang dilakukan di kantor KPU.

BACA JUGA:4 Anggota PPK dan Panwascam Lebak Banten Diduga Ada Main dengan Caleg Hingga Manipulasi Suara

"Gudang PPK curug menggunakan gedung sekolah, dan ada pengerahan massa, kalau tidak ingin mengganggu kenyamanan belajar, saran kepolisian dan Bawaslu khusus di Kelurahan Kemanisan untuk hitung suara ulang di kantor KPU," ujarnya.

Berdasarkan hasil laporan dan rekomendasi Bawaslu Serang, terdapat hasil penghitungan suara sementara yang tidak sesuai dengan hasil penghitungan suara sesama partai Golkar.

Jadi, jika ada rekomendasi dari Bawaslu , maka pemungutan dan penghitungan suara ulang harus dilakukan sesuai dengan mekanisme pleno kecamatan.

"Katanya ada suara hilang, tapi ditemukan ada juga bukan dari sesama partai golkar, melainkan dari suara partai lain yang tersebar di 18 partai politik untuk DPRD Kota Serang. Jadi, tertulis ke salah satu caleg di partai golkar, makanya nanti untuk suara sahnya, nunggu hasil hitung ulang sekarang," kata Iip Patrudin.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penghitungan Ulang Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, jika ada perbedaan temuan pengawas TPS dan Bawaslu, maka harus dilakukan penghitungan ulang sesuai mekanisme C Plano.

"Misalnya, ada koreksi di tipe x (Hapus), nanti diparaf pimpinan pleno, dihasil juga ditulis. Makanya, ada permintaan dari saksi untuk hitung suara ulang berjenjang dan berurutan. Sekarang ini tinggal satu TPS lagi yang belum (Dihitung)," jelasnya.(*)

BACA JUGA:Dianiaya Hingga Tewas, Ponpes Al Hanafiyah Kediri Ternyata Tak Berizin Kemenag

Kategori :