WNA China Tersangka Penipuan Punya KTP Domisili Pandeglang, Ternyata Pernah Tinggal Selama 6 Tahun

Selasa 27-02-2024,14:32 WIB
Reporter : Moch. Madani Prasetia
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID – Warga Negara Asing atau WNA asal China yang menjadi tersangka kasus penipuan uang memiliki KTP Domisili Pandeglang, ternyata pernah tinggal di Panimbang selama 6 tahun.

Berdasarkan keterangan Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, soal kasus seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan inisial LY, yang mengklaim memiliki KTP Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Adi Susanto berdomisili di Pandeglang.

Perlu diketahui, LY tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan uang (economic crime) di China. Pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB, petugas Imigrasi berhasil menangkap seorang pria warga negara China berinisial LY di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Sebelumnya, keberadaan LY telah dipantau oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian.

Sekretaris Disdukcapil Pandeglang, Raden Yunce Dewi, menjelaskan bahwa setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Kemendagri), pihaknya berhasil menemukan nama Adi Susanto yang memang memiliki domisili di Pandeglang.

"Kami meminta bantuan dari Kemendagri, dan setelah mendapatkan informasi dari mereka, kami melakukan pencarian terhadap nama yang bersangkutan. Ternyata, memang ada catatan atas nama Adi Susanto yang terdata pada tahun 2019 di Kecamatan Panimbang, namun dia sebenarnya tinggal di Labuan," ungkapnya, Selasa 27 Februari 2024.

Ia membenarkan, bahwa WNA China yang memiliki KTP berdomisili di Pandeglang, sempat pernah bertinggal di Pandeglang kurang lebih selama 6 tahun dengan status pekerjaan wiraswasta.

Ia menyatakan, akhirnya Kemendagri meminta Disdukcapil Pandeglang untuk membuka berkas-berkas dokumen saat pengajuan awal. Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa Adi Susanto memang tinggal dan berdomisili di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

"Tidak diketahui bagaimana caranya dia bisa melakukan hal tersebut, dia tampaknya memalsukan data dirinya, karena Disdukcapil mengeluarkan dokumen sesuai dengan pengajuan yang dia ajukan," katanya.

Dia menjelaskan, setelah mendengar tentang pemberitaan yang ramai tersebut, Disdukcapil Pandeglang segera melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terkait nama Adi Susanto. Bahkan lebih mengejutkan lagi, ditemukan ada lima orang dengan nama Adi Susanto.

"Mendengar berita tersebut, kami menemukan ada lima orang dengan nama Adi Susanto. Kemendagri menyarankan untuk menghapus dan menonaktifkan yang tidak valid. Kami meminta kepada Kemendagri untuk memberikan informasi yang lebih rinci tentang nama-nama tersebut, dan kemudian kami mengirimkan kronologis serta berkas pengajuan KTP, akte, dan KK," jelasnya.

Ia menyampaikan, setelah memeriksa informasi yang beredar ini pihaknya melakukan pengecekan secara detail baik itu Kemendagri dan Disdukcapil Pandeglang, dokumen data atas nama Adi Susanto WNA asal China yang telah ditangkap oleh petugas imigrasi itu, dinyatakan sesuai dan akurat.

"Data tersebut sebenarnya akurat, kami tidak menyadari bahwa itu mungkin dipalsukan, karena di Disdukcapil kami tidak memiliki alat untuk memeriksa hal tersebut, kami hanya membuat dokumen berdasarkan informasi yang diberikan. Ya, kami mengakui bahwa kami kurang waspada dalam hal ini iya kita kecolongan, dan menurut informasi dari Kabid SIAK, nama yang bersangkutan sudah dibekukan dan dinonaktifkan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pandeglang memberikan tanggapannya terkait kasus seorang warga negara asing (WNA) China berinisial LY yang merupakan buronan Kepolisian China. LY mengklaim sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan mengaku memiliki KTP sebagai warga Pandeglang.

Ketika informasi ini tersebar, Kabupaten Pandeglang langsung heboh. Pasalnya, LY ternyata memiliki KTP dengan identitas sebagai warga negara Indonesia dengan nama Adi Susanto, lahir di Pandeglang pada tanggal 28 Agustus 1986. Data tersebut terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pandeglang, sebagai putra dari Tarta dan Susiati.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Daftar Kependudukan (Dafduk) Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Hj. Yayat Nuryati menyatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait status DPO atas nama Adi Susanto yang memiliki KTP berdomisili di Pandeglang tersebut. (*)

Kategori :