Surat Suara Apa Saja yang Akan Diterima untuk yang Pindah Memilih? Begini Lengkapnya

Selasa 06-02-2024,15:00 WIB
Reporter : Siti Nursyahidah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID – Berikut merupakan surat yang akan diterima oleh orang yang melakukan pindah memilih di tempat tujuannya yang berbeda.

Pindah memilih merupakan salah satu program yang dikeluarkan oleh KPU, di mana hal ini dilakukan agar orang-orang yang ada di luar jangkauan daerah asal masing-masing karena keperluan tertentu masih bisa mengikuti pemilihan dam Pemilu tahun ini.

Adapun untuk mengurusi pindah memilih ini akan berakhir hingga tanggal 7 Februari mendatang yang disertakan dengan berkas pendukung yang harus dipersiapkan.

Pemilu 2024 yang akan segera berlangsung pada 14 Februari 2024 nanti, tentunyan kita harus sudah mengetaui warna surat yang memiliki tujuan legislasi masing-masing yang berbeda.

BACA JUGA:Link Download Jingle Pemilu 2024 ‘Memilih Untuk Indonesia’ Lengkap dengan Liriknya

Perbedaan itu akan terlihat dari warna surat yang juga berbeda, sehingga harus dikenali dengan sebaik mungkin agar Anda tidak salah pilih.

Pada dasarnya, terdapat 5 surat suara yang berbeda, di mana surat itu memiliki tujuan yang berbeda dan tentunya harus Anda coblos untuk menyuarakan suara Anda.

Terdapat surat suara yang berwarna abu-abu untuk pemilihan capres dan cawapres, surat suara kuning untuk DPR RI, surat suara merah untuk DPD RI, surat suara biru, utnuk pemilihan DPRD provinsi dan surat suara hijau untuk DPRD kabupaten/kota. 

Namun untuk Anda yang mengurusi Pindah Memilih, Anda belum tentu mendapatkan seluruh surat suara, karena ini dilihat dari lokasi mana yang Anda tuju untuk memilih.

Anda bisa memperhatikan beberapa ketentuan berikut ini untuk melihat surat suara yang akan Anda dapatkan di Pemilu 2024 nantinya, seperti:

BACA JUGA:Sebentar Lagi Pemilu 2024, Ketahui 3 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan

1. Pindah memilih ke Provinsi lain atau pindah memilih ke suatu Negara yang hanya akan mendapatkan surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).

2. Pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain dalam satu Provinsi akan mendapatkan surat suara PPWP dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

3. Pindah memlih ke Kabupaten/Kota lain dalam satu Provinsi dan dalam satu dapil DPR RI akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD dan Dewan Perwakilah Rakyat (DPR) RI.

4. Pindah Memilih ke Kabupaten/Kota lain dalam satu Provinsi, dalam satu dapil DPR RI dan dalam satu dapil DPRD Provinsi, sehingga akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi.

Kategori :