5. Pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu Kabupaten/Kota dan dalam satu dapil DPRD Kabupaten/Kota akan mendapatkan surat suara untuk PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Itulal merupakan beberapa ketentuan yang bisa Anda perhatikan dengan baik, sehingga Anda bisa melihat dan mempertimbangkan menganai surat suara apa yang Anda dapatkan ketika akan mengurusi Pindah Memilih.(*)
BACA JUGA:Cara Atasi Data Tidak Terdaftar di DPT Online Pemilu 2024