Segera Urus Pindah Memilih Hingga 7 Februari Mendatang Sebelum Berakhir, Begini Caranya!

Selasa 06-02-2024,10:30 WIB
Reporter : Siti Nursyahidah
Editor : Haidaroh

- Bencana Alam

- Bekerja di Luar Domisili

Adapun beberapa alasan Pindah Memilih yang akan berakhir hingga 07 Februari Mendatang, seperti:

- Pemilih yang Sakit

- Pemilih yang Tertimpa Bencana

- Pemilih yang Menjadi Tahanan

- Pemilih yang Menjalankan Tugas Saat Pemungutan Suara

BACA JUGA:Biar Gak Bingung, Kenali 5 Jenis Warna Surat Suara untuk Pemilu 2024

Untuk mengurus Pindah Memilih, Anda bisa melakukan beberapa tahapan penting yang harus dilakukan, berikut ini:

- Pastikan namamu terdaftar dalam DPT, cek di https://cekdptonline.kpu.go.id

- Datangi PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota didaerah asal maupun tujuan untuk mendapatkan Formulir Model A Surat Pindah Memilih dengan membawa e-KTP/Kartu Keluarga dan bukti dukung pindah memilih

- Melapor ke PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota tujuan untuk mendapat kepastian memilih di lokasi TPS wilayah tujuan dengan membawa Formulir Model A Surat Pindah Memilih.

Itulah merupakan beberapa tahapan bisa Anda lakukan untuk mengurusi layanan Pindah memilih agar Anda bisa tetap melakukan pemilihan pada 14 Februari 2024 mendatang.(*)

BACA JUGA:Capres Cawapres Pemilu 2024 Paling Interaktif di TikTok

Kategori :