- Bencana Alam
- Bekerja di Luar Domisili
Adapun beberapa alasan Pindah Memilih yang akan berakhir hingga 07 Februari Mendatang, seperti:
- Pemilih yang Sakit
- Pemilih yang Tertimpa Bencana
- Pemilih yang Menjadi Tahanan
- Pemilih yang Menjalankan Tugas Saat Pemungutan Suara
BACA JUGA:Biar Gak Bingung, Kenali 5 Jenis Warna Surat Suara untuk Pemilu 2024
Untuk mengurus Pindah Memilih, Anda bisa melakukan beberapa tahapan penting yang harus dilakukan, berikut ini:
- Pastikan namamu terdaftar dalam DPT, cek di https://cekdptonline.kpu.go.id
- Datangi PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota didaerah asal maupun tujuan untuk mendapatkan Formulir Model A Surat Pindah Memilih dengan membawa e-KTP/Kartu Keluarga dan bukti dukung pindah memilih
- Melapor ke PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota tujuan untuk mendapat kepastian memilih di lokasi TPS wilayah tujuan dengan membawa Formulir Model A Surat Pindah Memilih.
Itulah merupakan beberapa tahapan bisa Anda lakukan untuk mengurusi layanan Pindah memilih agar Anda bisa tetap melakukan pemilihan pada 14 Februari 2024 mendatang.(*)
BACA JUGA:Capres Cawapres Pemilu 2024 Paling Interaktif di TikTok