Hore PNS Naik Gaji, Ini Tabel Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen

Rabu 31-01-2024,12:00 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Pengumuman kenaikan gaji PNS 2024 bagaikan angin segar untuk seluruh pegawai PNS di Indonesia. Simak tabel gaji PNS 2024 yang naik hingga 8 persen.

Pemerintah telah resmi mengumungkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024.

Kenaikan gaji PNS 2024 ini berlaku utnuk semua golongan, mulai dari golongan I hingga golongan IV.

Kenaikan gaji PNS 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negari Sipil.

Kenaikan gaji PNS ini merupakan apresiasi pemerintah atas kinerja dan pengabdian PNS yang juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS di seluruh Indonesia.

Kenaikan gaji PNS ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Gaji PNS dan PPPK 2024 Naik, Ini Rinciannya

Berikut ini tabel rincian gaji terbaru PNS 2024 yang naik 8 persen untuk golong I hingga IV.

Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024

Golongan I

Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664

Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732

Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420

Golongan II

Kategori :