Surat suara dikategorikan cacat apabila memenuhi kriteria-kriteria berikut:
- Terdapat bintik/noda/cipratan tinta di luar area pencoblosan.
- Terdapat bintik/noda/cipratan tinta di dalam area pencoblosan tapi tidak mengenai nama calon, nomor calon, wajah atau leher calon, lambang partai, dan nama partai.
- Terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian selama foto, nama calon, dan nama partai tetap utuh.
- Terdapat perbedaan warna penanda surat suara tetapi masih senada.
Untuk memenuhi tugas ini, Liah Culiah menuturkan bahwa Bawaslu Provinsi Banten akan melakukan pengawasan dengan semangat 5T (tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, tepat sasaran).(*)