INFORADAR.ID - Tahukah kamu perpanjang SIM bisa dilakukan dengan cara yang hemat dan cepat secara online.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang memberikan izin mengemudi di jalan raya. Masa berlaku SIM ini terbatas dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Perpanjang SIM tidak perlu mengantri lama-lama di kantor divisi pengelolaan SIM, karena ada cara mudah melalui aplikasi online.
Khusus untuk pekerja rantau. Proses perpanjang SIM online ini dapat dilakukan dari tempat kamu tinggal saat ini yang akan menghemat uang, tenaga, dan waktu.
Polri telah mengembangkan aplikasi yang memungkinkan masyarakat untuk perpanjang SIM mereka secara online.
Berikut persyaratan dan prosedurnya di bawah ini :
1. Unduh aplikasi di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
5. Masukan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notofikasi pengaktifan akun di email, kemudia aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemerikasaan kesehatan di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id