INFORADAR.ID - Tukang ojek, pedagang, sopir angkot dan sejumlah pekerja lepas lainnya termasuk sebagai bukan penerima upah alias BPU. Mereka juga dapat menerima bantuan dari pemerintah jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cara pendaftarannya sangat mudah dan tidak perlu repot-repot ke kantor cabang. Sebab, proses pendaftarannya bisa melalui online dan dapat dilakukan menggunakan ponsel.
Berikut ini adalah cara yang bisa dilakukan. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi JMO di App Store atau Play Store. Setelah diunduh, buka aplikasi dan pilih BUAT AKUN.
Dalam aplikasi tersebut, istilah data kewarganegaraan dan selanjutnya pilih BELUM kemudian daftar SEBAGAI PESERTA pada laman berikutnya.
Setelah itu, kamu pilih jenis kepesertaan yakni Bukan Penerima Upah. Bacalah syarat dan ketentuan pendaftaran dan tekan SAYA SETUJU.
Langkah selanjutnya adalah isi data diri priba sesuai kolom seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat (sesuai yang ada di KTP) dan KODE POS. Setelah itu, kamu klik SELANJUTNYA dan muncul PILIH PROGRAM klik JKK, JKM, JHT.
Isilah nominal iuran tiap bulan yang bisa kamu bayar, periode pembayaran iuran yang sesuai keinginan dan kantor cabang sesuai tempat tinggalmu. Setelah itu, tekan SELANJUTNYA.
Proses selanjutnya, adalah pengisian detail pekerjaan. Isi semua data yang diminta seperti jenis pekerjaan dan jenis pekerjaan yang kedua jika ada.
Setelah beres, tekan SELANJUTNYA. Tahapan selanjutnya setelah itu adalah masukkan nomor ponsel kamu dan kembali tekan SELANJUTNYA.
Dari nomor yang kamu kirimkan nanti akan masuk kode OTP. Kode itu kamu masukkan ke kolom yang tersedia lalu tekan SELANJUTNYA.
Setelah proses tersebut, periksa ulang semua data diri. Jika sudah benar kemudian lakukan pembayaran iuran sesuai dengan nominal yang tertera. Transaksi ini bisa kamu lakukan melalui ATM bank, Alfa group, gerai Indomaret dan Tokopedia.
Nah itulah cara mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi bukan penerima upah. Jika masih bingung dan belum berhasil, kamu dapat mencoba mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang ada di daerahmu. Mintalah bantuan agar kamu bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini telah ditayangkan oleh https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan judul: Manfaat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Mitra Ojol. (*)