Lowongan Ratusan PPPK 2023 BPS, Gajinya Minimal Rp6,1 Juta

Jumat 22-09-2023,13:49 WIB
Reporter : Rostinah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) membuka 347 lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK 2023. PPPK tenaga teknis bakal digaji minimal Rp6,1 juta dan maksimal bisa mencapai Rp10 juta.

Jumlah alokasi kebutuhan PPPK 2023 tenaga teknis yang dibutuhkan BPS sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 sebanyak 347 orang pegawai. Ada lima lowongan jabatan PPPK yang dibuka saat ini.

Ini dia formasi PPPK 2023 BPS. Pertama, Ahli Pertama - Analis Hukum dua orang. Kedua, Ahli Pertama – Arsiparis lima orang. Ketiga, Terampil –Arsiparis 36 orang. Keempat, Terampil – Pranata Komputer 263 orang. Kelima, Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur 41 orang.

Jenis formasi PPPK BPS Tahun Anggaran 2023 meliputi:

a. Formasi Umum

b. Formasi Umum Disabilitas yaitu formasi yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas

c. Formasi Khusus adalah formasi yang hanya dapat dilamar oleh:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Badan Pusat Statistik yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara;

b. Tenaga non ASN Badan Pusat Statistik (pegawai yang saat ini bekerja pada BPS dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada BPS).

BACA JUGA:CPNS 2023 BKKBN Buka Formasi PLKB Untuk Lulusan SMA, Simak Tugas dan Perannya

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar PPPK BPS. Misalnya saja, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 53 tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran. Selain itu, pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol) skala 4,00 (empat koma nol);

b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; dan

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:

1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

Kategori :