INFORADAR.ID - Fashion kini menjadi bisnis yang sangat menjanjikan sebab sandang merupakan kebutuhan pokok manusia. Pengusaha konveksi baju, tentu menjadi salah satu kriteria yang mendapatkan bantuan kredit yang berupa KUR BRI 2023, dengan angsuran kecil dan bunga yang rendah.
Untuk memulai bisnis ini, peralatannya cukup simpel, yakni mesin jahit beberapa unit, benang, dan bahan. Siapkan juga dana operasional untuk menggaji karyawan dan membayar listrik.
Selain itu, Anda juga perlu menyediakan lahan yang luas untuk memotong bahan dan menjahit pakaiannya. Bila perlu, buatlah showroom untuk memamerkan produk Anda.
Nah, dengan mengajukan pinjaman KUR BRI dengan modal uang 100 juta, Anda bisa membuat usaha konveksi atau garmen sendiri.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali membuka program pinjaman KUR BRI 2023. Terdapat aturan mengenai suku bunga terbaru yang menguntungkan debitur pertama.
BACA JUGA:Ini Syarat Kredit Tanpa Agunan di BNI Tahun 2023
Apakah KUR BRI 2023 Masih Ada?
Inaproduct – KUR BRI masih ada, karena BRI akan tetap membuka program KUR di tahun 2023. Hal tersebut dilakukan untuk membantu pelaku UMKM yang membutuhkan pinjaman berbunga ringan. Pinjaman ini tanpa menyertakan atau memberikan jaminan dengan persyaratan tertentu.
Berapa Batas Pinjaman KUR BRI?
Batas atas kredit pinjaman maksimal Rp500 juta. Diperuntukkan para pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) beserta koperasi. Ada dua jenis KUR BRI untuk UMKM yaitu sebagai berikut.
KUR Mikro Bank BRI
Kredit Investasi (KI) atau Kredit Modal Kerja (KMK) yang mempunyai usaha produktif dan layak. Dengan nilai pinjaman sampai Rp50 juta per debitur. Sementara jangka waktu pelunasan pinjaman (tenor) tiga tahun untuk KMK. Lima tahun untuk KI.
KUR Kecil Bank BRI
KI atau KMK dengan nilai pinjaman mulai dari Rp50 juta sampai Rp500 juta per debitur. Masa pinjaman maksimal empat tahun untuk KMK dan lima tahun untuk KI.
Ada aturan baru terkait KUR BRI 2023 yang membedakan dengan tahun sebelumnya. Aturan terbaru mengacu Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI, Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.