Ini Kelebihan dan Kekurangan Kredit Tanpa Agunan

Sabtu 16-09-2023,13:51 WIB
Reporter : Rajudin
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Bagi Anda yang membutuhkan dana mendesak tapi dana tabungan tak cukup, kredit tanpa agunan atau KTA adalah solusinya. Tapi bukan berarti Anda bisa langsung mengajukan KTA setiap kali membutuhkan dana.

Banyak orang buru-buru mengajukan kredit tanpa agunan tanpa terlebih dulu memastikan faktor-faktor yang mempengaruhi pelunasan pinjaman itu. Jika faktor itu luput dari perhatian, bisa-bisa keuangan Anda menjadi berantakan.

Untuk itu, sebelum mengajukan, alangkah baiknya Anda memperhatikan kelebihan dan kekurangan kredit tanpa agunan.

Berikut penjelasan kelebihan dan kekurangan KTA sebagaimana  INFORADAR.ID mengutip dari laman resmi lifepal.co.id.

KELEBIHAN PINJAMAN KTA

1. Syaratnya tidak ribet karena tidak perlu memberi jaminan

Kredit Tanpa Agunan diberikan tanpa ada syarat pengajuan agunan dari calon debitur kepada kreditur. Karena itu, hal ini sangat membantu kita yang belum mempunyai aset seperti rumah atau mobil. 

Tidak cuma itu, dokumen-dokumen yang diminta sebagai syarat tidak banyak. Bank biasanya hanya meminta fotokopi KTP, kartu keluarga, dan catatan pembayaran kartu kredit bulan terakhir, serta mengisi formulir. 

BACA JUGA:Pinjam Rp50 Juta Tanpa Agunan di KUR BNI 2023, Bunga Ringan Cuma 6 Persen

2. Pencairan cepat, cocok buat yang butuh dana darurat

Biasanya pencairan pinjaman KTA lebih cepat dibandingkan pinjaman dengan agunan. Karena bank tidak memerlukan agunan apa pun dari debitur, sehingga dana bisa cair dalam waktu 2-3 hari asalkan syarat-syarat yang dibutuhkan sudah terpenuhi. 

Ini sangat membantu kamu yang butuh dana darurat. 

3. Pengajuan mudah

Untuk mengajukan pinjaman tanpa jaminan ini cenderung mudah. Hampir semua perbankan memiliki produk satu ini. Selain itu, dengan hadirnya fintech juga semakin memudahkan kamu mengajukan pinjaman tanpa agunan ini. 

Bahkan, kini semuanya bisa diajukan melalui online. Menarik, bukan? Kalau Anda ingin mengajukan pinjaman KTA ini melalui fintech, harus diperhatikan apakah perusahaan itu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Kategori :