INFORADAR.ID - Kredit Usaha Rakyat dari Bank Rakyat Indonesia atau KUR BRI, sangat bermanfaat bagi para pengusaha maupun peternak lele di Indonesia.
Keberadaan KUR BRI akan memudahkan para peternak lele maupun budidaya lainnya dalam mendapatkan modal usaha.
Banyak peternak maupun pengusaha perikanan yang masih awam tentang syarat pinjaman KUR BRI 2023, sehingga membuat sebagian dari mereka menjadi bingung.
Bank BRI telah membuka program KUR sejak bulan Maret 2023 lalu. Program KUR tersebut memang dikhususkan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang kesulitan dalam hal modal.
Pelaku usaha bidang perikanan seperti peternak lele ini, tentu menjadi salah satu kriteria yang mendapatkan bantuan kredit yang berupa KUR BRI 2023, dengan angsuran kecil dan bunga yang rendah.
Selaku bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BRI akan menggelontorkan dana pinjaman bagi peternak lele atau para pelaku UMKM Indonesia yang produktif dan aktif serta telah beroperasi minimal selama 6 bulan.
Pinjaman KUR BRI 2023 bisa didapatkan para peternak lele dengan besaran plafond Rp10 juta hingga Rp500 juta atau sesuai dengan kebutuhannya.
Namun untuk mendapatkan pinjaman modal usaha tersebut, Anda harus memenuhi persyaratan resmi KUR BRI 2023 yang dikutip dari laman bri.co.id ini.
1. KUR Super Mikro
- Kriteria Umum:
- Belum pernah menerima KUR.
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
- Kriteria Khusus:
- Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
- Mengikuti Pendampingan
- Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
- Tergabung dalam kelompok Usaha
- Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
- Dokumen:
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.