Polres Serang Bongkar Industri Rumahan Tembakau Gorila, Omzetnya Rp600 Juta Sebulan

Rabu 13-09-2023,22:06 WIB
Reporter : Fahmi Sa'i
Editor : Aas Arbi

SERANG, INFORADAR.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membongkar industri rumahan tembakau gorila di sebuah apartemen di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Pordusen tembakau gorila ini berhasil diungkap setelah penyidik Satresnarkoba Polres Serang menangkap TR (20), di Permuahan Mutiara Indah, Kota Serang, pada Maret 2023. Barang buktinya berupa 10 gram tembakau gorila.

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan menjelaskan, TR merupakan pengedar tembakau gorila di Kota Serang. Meskipun baru dua hari sebagai pengedar, sudah mendapatkan keuntungan Rp3 juta

Setelah menangkap TR dan melakukan pengembangan, kata Wiwin, jajarannya berhasil menagkap JM (25) dan AD (33) di daerah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Kedua pria itu merupakan distributor tembakau gorila. 

“Omzet keduanya ini Rp8 juta per bulan,” ujar Wiwin di Mapolres Serang bersama Kasatresnarkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael K Tandayu.

Dari keterangan JM dan AD, tembakau gorila tersebut dibeli dari sebuah akun Instagram. Pelacakan dilakukan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas para pemasok tembakau gorila tersebut. 

“Kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku pemasok tembakau gorila tersebut berada di sebuah apartemen di Bogor. Ini (tembakau gorilla-red) dikirim ke seluruh wilayah Indonesia, dikirim melalui JNT," ujar ujar Wiwin.

Kemudian Satresnarkoba Polres Serang dipimpin Ipda Wawan Setiyawan menuju Bogor dan berhasil menangkap AS (27). AS mengaku membuat tembakau  bersama IH (23).

"Dari informasi itu, IH berhasil ditangkap masih di daerah Sentul, Bogor,” imbuh Wiwin.

Berdasarkan pengakuan AS dan IH, kasus mengembang. Mereka mengatakan bahwa bahan baku tembakau gorila dipasok oleh RF (31). 

Polisi pun langsung menuju kediaman RF di Duren Sawit, Jakarta Timur. “RF berhasil ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur,” ungkap Wiwin.

“Ketiga pelaku tersebut (AS, IH, RF-red) ditangkap pada akhir Agustus 2023 lalu. Dari ketiganya, diamankan barang bukti perlengkapan dan bahan baku pembuatan tembakau gorila, dua bungkus besar sabu-sabu seberat 177 gram, dua bungkus ganja, tiga bungkus besar tembakau gorila hasil produksi, dua unit timbangan digital, serta dua unit handphone,” ungkap Wiwin.

Menurut Wiwin, RF tidak cuma menyuplai bahan baku tembakau gorila kepada AS dan IH. Namun, RF juga mengedarkan tembakau gorila di wilayah Jabodetabek. 

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menambahkan, industri rumahan tembakau gorila berlangsung sejak 2022. Para pelaku mengedarkan tembakau gorila melalui media sosial.

“Sistem penjualannya terputus, artinya tidak saling kenal antara pengedar, tujuannya supaya tidak mudah diketahui. Omzet AS, IH, dan RF dari bisnis pembuatan tembako gorila ini mencapai Rp600 juta perbulan,” tegas Michael. (*)

Kategori :