INFORADAR.ID - Apakah kamu pengguna akun saldo DANA? pernahkah kamu mengalami masalah seperti tidak bisa melakukan transaksi?
Mungkin saja itu terjadi karena akun saldo DANA kamu telah dibekukan. Pembekuan akun saldo DANA adalah penangguhan/penonaktifan akun DANA oleh penyedia layanan. Pembekuan akun biasanya terjadi karena berbagai alasan. Penting bagi pengguna untuk mengetahui ciri-ciri yang menandakan bahwa akun saldo DANA telah dibekukan. Secara umum, ciri-ciri akun saldo DANA yang dibekukan adalah akun DANA tidak dapat diakses, transaksi ditolak, informasi mengenai pembekuan akun DANA dicantumkan dalam aplikasi atau e-mail, muncul notifikasi mengenai pelanggaran yang dilakukan, atau terdapat konfirmasi tambahan Salah satu alasan pembekuan akun saldo DANA adalah upaya berulang kali gagal untuk masuk ke akun hingga tiga kali salah PIN. Jika, setelah satu jam, upaya ketiga untuk memasukkan PIN atau kode OTP gagal, akun saldo DANA akan dibekukan secara permanen. Dalam hal ini, aplikasi saldo DANA akan menangkap faktor lain, termasuk kecurigaan terhadap aktivitas yang mencurigakan, pelanggaran ketentuan penggunaan atau masalah keamanan. BACA JUGA : Ajukan Pinjaman di Dana Premium, Simak Syaratnya Selama akun saldo DANA dibekukan, pengguna tidak dapat mengakses transaksi atau saldo akun DANA hingga status tersebut diselesaikan dan akun diaktifkan kembali. Lalu, bagaimana mengatasi akun saldo DANA yang dibekukan? Untuk mencairkan akun saldo DANA yang dibekukan, pengguna dapat melakukan hal-hal berikut: Mengajukan keluhan ke DIANA (DANA Digital Assistant) Jika akun DANA kamu telah dibekukan, sebaiknya segera ajukan pengaduan ke DIANA (DANA Digital Assistant). Berikut ini adalah caranya :-
Buka aplikasi DANA.
Klik 'Saya' pada menu Pusat Resolusi
Klik Bantuan
Pilih opsi 'Chat dengan DIANA'.