Jika ada perusahaan yang melanggar, ada berbagai sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administrasi sampai pencabutan izin usaha. Selain itu, ada juga sanksi pidana."Tegas sanksinya, teguran untuk tidak mambuang limbah secara langsung, kemudian penghentian operasionalnya, kalau masih tidak berubah bisa pencabutan izin, sanksi pidana juga ada di undang-undang nomor 32,” pungkasnya. (*)
Sungai Ciujung Diduga Tercemar Limbah Industri, Ikan Banyak yang Mati
Rabu 30-08-2023,22:16 WIB
Editor : Aas Arbi
Kategori :