CILEGON , INFORADAR.ID - Petugas dari Satpol PP Kota Cilegon mencopot b elasan spanduk dan banner tak berizin di sepanjang Jalan Seruni-Taman Cilegon, Kecamatan Jombang, Jumat , 25 Agustus 2023 .
Komandan Pleton I Satpol PP Kota Cilegon, Mujib menyampaikan, penertiban ini merupakan kegiatan rutin Satpol PP untuk melaksanakan amanat PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan. "Kita tertibkan beberapa spanduk, banner yang tidak memiliki izin dan pemasangannya tidak pada tempatnya seperti di pohon dan tiang listrik, karena selain melanggar peraturan, spanduk dan banner juga dapat merusak keindahan lingkungan," katanya. Dituturkan Mujib, dari hasil penertiban tersebut Satpol PP berhasil mengamankan belasan spanduk dan banner dari berbagai jenis. "Ada sekitar 14 spanduk dan banner yang kita amankan karena semua itu dianggap liar lantaran dipasang bukan pada tempatnya ditambah tidak berizin," ujarnya. Pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha dan para bacaleg untuk tidak memasang spanduk atau banner di sembarang tempat. Sementara itu, para pedagang musiman dan toko meubel yang barang dagangannya menutup trotoar agar ditata kembali. Dia juga meminta dukungan masyarakat dalam penertiban demi kenyamanan, kebersihan lingkungan.