Owa Jawa menjadi satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P92 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P20 taun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Untuk itu Ora Jawa masuk ke dalam daftar merah IUCN dengan status vulnerable atau terancam punah.(*)