TANGERANG, INFORADAR.ID - Dinas Perhubungan Kota Tangerang akan melarang penggunaan klakson telolet di Kota Tangerang.
Penggunaan klakson tolelet dinilai membahayakan arus lalu lintas.
Achmad Suhaely, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, mengatakan pelarangan penggunaan klakson telolet merupakan tindak lanjut dari usulan Satlantas Polres Metro Tangerang.
Pihaknya saat ini tengah mengkoordinasikan imbauan pelarangan tersebut bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk melakukan sosialisasi ke sejumlah perusahaan otobus (PO) di Terminal Polis Prawad, Kota Tangerang.
"Penggunaan klakson telolet diklasifikasikan sebagai tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum," katanya pada hari Jumat, 4 Agustus 2023.
Menurutnya, sejak fenomena demam telolet, banyak masyarakat yang berhenti atau berkumpul di jalan hanya untuk menunggu bunyi klakson, seperti di Jalan Benteng Betawi, terutama di jalan tol Bandara Soekarno Hatta.
"Hal ini menyebabkan kemacetan lalu lintas di Kota Tangerang dan bahkan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kami juga berharap imbauan pelarangan penggunaan klakson tolelet ini dapat dipatuhi oleh semua pihak yang terkait. Dengan demikian, keamanan, ketertiban dan keselamatan Kota Tangerang akan lebih terjamin dan tercapai," tambahnya. (*)