Jenis Cuti yang Harus Anda Ketahui Sebagai Karyawan

Senin 31-07-2023,13:25 WIB
Reporter : Rahmi Ainun Nisa
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Jika Anda sedang bekerja di sebuah perusahaan, wajib hukumnya untuk mengetahui jenis cuti yang boleh diambil.

Sebagai karyawan, tentu memiliki hak, hak ini sepatutnya diaminkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja termasuk mengambil cuti.

INFORADAR.ID akan memaparkan jenis cuti yang harus Anda ketahui sebagai karyawan di perusahaan tempat Anda bekerja.

Sebelum melompat kepada pembahasan tentang jenis cuti, ada baiknya Anda mengetahui lebih dahulu apa itu cuti dan bagaimana pemerintah mengaturnya.

Cuti merupakan hak seorang karyawan untuk mengambil waktu libur / istirahat dari pekerjaan.

Perusahaan tidak boleh melarang karyawan untuk cuti, apa lagi tidak memberikan jatah cuti tahunan kepada karyawannya.

Namun, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada perusahaan dalam mengatur cuti karyawan secara rinci.

Undang-undang yang mengatur tentang hak cuti karyawan adalah UU Republik Indonesia Tahun 2003 No. 13 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbaharui oleh UU RI No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

UU Ciptaker tidak menghapus kebijakan Ketenagakerjaan, melainkan berdampingan dalam mengatur hak cuti karyawan.

Jenis Cuti Karyawan

Berikut ini adalah jenis cuti sebagaimana terdapat dalam ketetapan dan peraturan UU mengenai cuti karyawan:

  • Cuti Sakit

Cuti sakit diberikan kepada karyawan yang mengalami masalah kesehatan atau kecelakaan sehingga tidak dapat bekerja. Biasanya, karyawan perlu menyampaikan bukti medis atau surat keterangan dokter untuk memenuhi syarat cuti sakit. Aturan upah untuk cuti sakit mendapatkan 100% di 4 bulan pertama. Kemudian 4 bulan kedua 75%. 4 bulan ketiga dibayarkan 50% selanjutnya menerima upah 25% sebelum pemutusan kerja dari perusahaan.

  • Cuti Hamil & Melahirkan

Cuti ini diberikan kepada karyawan yang akan atau baru saja melahirkan atau istri dari karyawan tersebut. Durasi dan hak-hak yang diberikan berbeda-beda di setiap perusahaan. Biasanya memiliki waktu 3 bulan untuk persiapan sebelum melahirkan dan setelah melahirkan.

  • Cuti Tahunan

Cuti tahunan adalah hak bagi karyawan untuk mendapatkan jatah cuti selama satu tahun penuh, yang biasanya terakumulasi seiring berjalannya waktu kerja. Cuti tahunan biasanya digunakan untuk liburan atau istirahat dari rutinitas kerja.

  • Cuti Kematian

Cuti kematian diberikan kepada karyawan yang memerlukan waktu untuk menghadiri pemakaman atau mengatasi kesedihan akibat kehilangan anggota keluarga terdekat.

  • Cuti Bersama
Kategori :